[email protected] (0274) 773110

PENELITIAN PUSLITBANG POLRI DI POLRES KULONPROGO TENTANG EVALUASI MUTU ALAT KOMUNIKASI POLRI DAN PENGGELARANNYA UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS KEPOLISIAN DALAM RANGKA PENGAMANAN PEMILU 2024

20 Jun 2023    11:24

Kulonprogo- Polres Kulonprogo menerima kunjungan dari Tim Puslitbang Polri yang melaksanakan kegiatan penelitian tentang Evaluasi mutu alat komunikasi Polri dan penggelaranya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian di wilayah Polres Kulonprogo. Selasa (20/06/2023)

Adapun personel peneliti Puslitbang Polri terdiri dari Kombes Pol. Syahrial M Said.,S.I.K.selaku Ketua Tim. Dengan anggota Akp Enggar S.Kom, M.H. dan Bripka Maradon didampingi oleh Konsultan dari Universitas Bhayangkara Jaya Irjen Pol (Purn) Ali Johardi.,S.H..M.H


Pemilihan umum adalah salah satu proses demokrasi yang dilakukan secara berkala di Indonesia. Setiap tahapan Pemilu memiliki potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat yang berbeda beda, dan dengan eskalasi yang berbeda-beda, dan dengan eskalasi yang berbeda-beda juga. Bagi Polri sendiri adanya pesta demokrasi menjadi tantangan yang harus terselesaikah dengan baik karena Kepolisian menjadi salah satu ujung tombak yang mengamankan jalannya Pemilu. Hal ini sesuai dengan amanah yang diemban Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang tertuang dalam pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan pada pasal 13 Undang- Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyiapkan rencana pengamanan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 lebih awal meliputi anggaran , jumlah personel serta sarana dan prasarana. Perhatian terhadap kesiapan sarana dan prasarana Polri juga sejalan dalam mendukung Polri yang presisi, dimana salah satu kebijakan transformasi organisasi adalah kegiatan pemenuhan sarana dan prasarana Polri dalam aksi pengadaan sarana, prasarana, dan peralatan secara transparan, berkualitas, dan sesuai kebutuhan.
 
Dan salah satu sarana yang perlu mendapatkan perhatian adalah kesiapan sarana pada penyelenggaraan sistem telekomunikasi berupa alat komunikasi Polri yang efektif dan tepat guna yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaran sistem telekomunikasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini untuk mengoptimalkan komunikasi antar petugas dan mempercepat respon terhadap situasi yang terjadi serta untuk mendukung menjamin kelancaran koordinasi dalam salah satu atau lebih sistem komando baik secara vertikal maupun horizontal. Dan selanjutnya diharapkan kesiapan alat komunikasi ini menjadi bagian penting untuk mendukung pengamanan Pemilu 2024.




Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini