KAPOLSEK KALIBAWANG HADIRI GIAT SOSIALISASI KEPEMILUAN DAN PENYERAHAN ROMPI JAGA WARGA
24 Jun 2023 12:23
Kalibawang. Program Jaga Warga merupakan inisiatif Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X atas kegelisahan melihat pergeseran budaya dan gangguan keamanan di Yogyakarta.
Dalam rangka menjalankan amanat UU yang menyatakan bahwa tujuan keistimewaan DIY adalah untuk Mewujudkan Kesejahteraan dan Ketentraman Masyarakat, serta mewujudkan visi dan misi keterlindungan warga DIY.
Maka perlu dilakukan berbagai upaya antisipatif guna menanggulangi dan menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang berpotensi menciptakan tindak kriminal, pelanggaran norma sosial dan permasalahan terkait kondisi kesejahteraan di masyarakat.
Perlu pula dilakukan upaya untuk menghilankan atau mengurangi rasa ketakutan guna menciptakan rasa aman dan tentram pada diri setiap anggota masyarakat secara keseluruhan, baik tergabung dalam kelompok mayoritas atau minoritas kesukuan, agama, afiliasi politik dan status kelas ekonominya.
Dalam rangka mewujudkan hal itu, Gubernur DIY menerbitkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 tahun 2021 tentang Jaga Warga
Pembinaan Jaga Warga Kularahan Banjarharjo dan Banjaroyo Kapanewon Kalibawang, pada hari Kamis (22/06/2023) di Aula Kalurahan Banjarharjo dihadiri oleh Panewu Kalibawang Bp. Hening Nurcahya, A.P., M.M, Sekjen Sat Pol.PP Kabupaten Kulonprogo, Bp. Drs Suwarno, anggota DPRD Fraksi PDIP Kabupaten Kulonprogo, Bp. Istono, Ps. Kapolsek Kalibawang AKP Zainuri, S.H., M.H., Danramil Kalibawang Kapten CZI Sugiharto, Lurah Banjaroyo Bp. Y. Pius Cahyo Nugroho Jati, Lurah Banjarharjo, Bp. Susanto serta anggota jaga warga dari masing-masing Padukuhan Kalurahan Banjaroyo dan Banjarharjo.
Dalam Kegiatan pembinaan Jaga Warga kali ini, Bp. Istono selaku anggota DPRD dari Fraksi PDIP Kabupaten Kulonprogo menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi Jaga Warga adalah sebagai berikut
Jaga Warga berperan sebagai mitra pemerintah dalam rangka mewujudkan keterlindungan warga masyarakat, yang bekerjasama dengan Kepala Dusun/Lingkungan/Rukun Warga (RW), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), perangkat desa/kelurahan dan Kepolisian Sektor.
Jaga Warga berupaya melibatkan secara aktif seluruh komponen warga masyarakat dengan melakukan identifikasi masalah atau potensi sosial yang ada dan berupaya secara mandiri mencari solusi penyelesaiannya.
Keberadaan Jaga Warga juga untuk mendukung peran TNI/Polri dalam upaya Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai dengan terjadinya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum.
Selain itu, terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam mencegah, menangkal dan menanggulangi serta bentuk pelanggaran hukum maupun bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
"Keberadaan Jaga Warga diharapkan mampu menjadi mata dan telinga serta menjadi sumber informasi dalam rangka deteksi dini dan cegah dini akan berbagai potensi konflik, pelanggaran norma sosial dan tindak kriminal di masyarakat," ungkap Istono di akhir penyampaiannya.
Di akhir penghujung acara Kapolsek Kalibawang menyampaikan tentang tahapan-tahapan menjelang pemilu 2024, agar semua warga menjaga harkamtibmas wilayah kalibawang tetap kondusif.
Kapolsek Kalibawang mengatakan Polri mendukung penuh semua rangkaian dan tahapan Pemilu 2024 nanti. Apabila ada kendala dalam rangkaian dan tahapan Pemilu untuk segera didiskusikan sehingga dapat diantisipasi bersama-sama setiap per tahapan.
Dalam rangka menjalankan amanat UU yang menyatakan bahwa tujuan keistimewaan DIY adalah untuk Mewujudkan Kesejahteraan dan Ketentraman Masyarakat, serta mewujudkan visi dan misi keterlindungan warga DIY.
Maka perlu dilakukan berbagai upaya antisipatif guna menanggulangi dan menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang berpotensi menciptakan tindak kriminal, pelanggaran norma sosial dan permasalahan terkait kondisi kesejahteraan di masyarakat.
Perlu pula dilakukan upaya untuk menghilankan atau mengurangi rasa ketakutan guna menciptakan rasa aman dan tentram pada diri setiap anggota masyarakat secara keseluruhan, baik tergabung dalam kelompok mayoritas atau minoritas kesukuan, agama, afiliasi politik dan status kelas ekonominya.
Dalam rangka mewujudkan hal itu, Gubernur DIY menerbitkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 tahun 2021 tentang Jaga Warga
Pembinaan Jaga Warga Kularahan Banjarharjo dan Banjaroyo Kapanewon Kalibawang, pada hari Kamis (22/06/2023) di Aula Kalurahan Banjarharjo dihadiri oleh Panewu Kalibawang Bp. Hening Nurcahya, A.P., M.M, Sekjen Sat Pol.PP Kabupaten Kulonprogo, Bp. Drs Suwarno, anggota DPRD Fraksi PDIP Kabupaten Kulonprogo, Bp. Istono, Ps. Kapolsek Kalibawang AKP Zainuri, S.H., M.H., Danramil Kalibawang Kapten CZI Sugiharto, Lurah Banjaroyo Bp. Y. Pius Cahyo Nugroho Jati, Lurah Banjarharjo, Bp. Susanto serta anggota jaga warga dari masing-masing Padukuhan Kalurahan Banjaroyo dan Banjarharjo.
Dalam Kegiatan pembinaan Jaga Warga kali ini, Bp. Istono selaku anggota DPRD dari Fraksi PDIP Kabupaten Kulonprogo menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi Jaga Warga adalah sebagai berikut
Jaga Warga berperan sebagai mitra pemerintah dalam rangka mewujudkan keterlindungan warga masyarakat, yang bekerjasama dengan Kepala Dusun/Lingkungan/Rukun Warga (RW), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), perangkat desa/kelurahan dan Kepolisian Sektor.
Jaga Warga berupaya melibatkan secara aktif seluruh komponen warga masyarakat dengan melakukan identifikasi masalah atau potensi sosial yang ada dan berupaya secara mandiri mencari solusi penyelesaiannya.
Keberadaan Jaga Warga juga untuk mendukung peran TNI/Polri dalam upaya Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai dengan terjadinya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum.
Selain itu, terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam mencegah, menangkal dan menanggulangi serta bentuk pelanggaran hukum maupun bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
"Keberadaan Jaga Warga diharapkan mampu menjadi mata dan telinga serta menjadi sumber informasi dalam rangka deteksi dini dan cegah dini akan berbagai potensi konflik, pelanggaran norma sosial dan tindak kriminal di masyarakat," ungkap Istono di akhir penyampaiannya.
Di akhir penghujung acara Kapolsek Kalibawang menyampaikan tentang tahapan-tahapan menjelang pemilu 2024, agar semua warga menjaga harkamtibmas wilayah kalibawang tetap kondusif.
Kapolsek Kalibawang mengatakan Polri mendukung penuh semua rangkaian dan tahapan Pemilu 2024 nanti. Apabila ada kendala dalam rangkaian dan tahapan Pemilu untuk segera didiskusikan sehingga dapat diantisipasi bersama-sama setiap per tahapan.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini