[email protected] 08981334949

Tilang dan Ganti Knalpot, Sanksi Yang Diberikan Bagi Pelanggar

25 Jan 2024    09:15

Wonosari - Penggunaan knalpot tidak memenuhi spesifikasi teknis, menjadi perhatian dan keluhan masyarakat karena suara knalpotnya yang cukup menganggu dan ulah pengendara yang memainkan gas atau membleyer motor.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Pelanggaran yang dilakukan pengendara yang berpotensi menganggu kenyamanan dan keselamatan orang lain adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, oleh karena itu kepada para pelanggar dikenakan sanksi dan wajib menggantinya dengan knalpot yang standar" ucap Kasatlantas Polres Gunungkidul Iptu Kevin Ibrahim, S.Tr.K., S.I.K., Kamis, 25 Januari 2024.

Memberikan himbauan kepada masyarakat dan para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi dilakukan oleh Satlantas Polres Gunungkidul sebagai upaya mengurangi pelanggaran lalulintas dimaksud dan memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai penggunaan knalpot.

Menggunakan knalpot modifikasi bisa saja dilakukan, namun itu hanya pada ajang kontes maupun penggunaan di arena sirkuit atau balapan, untuk penggunaan sehari-hari dan dijalan raya ini tentu saja menganggu pengguna jalan lainnya, pungkas Kasatlantas Polres Gunungkidul.

( Satgas Humas OMB 2024 Polres Gunungkidul ).


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini