Tidak Kuat Menahan Hasrat, Berakhir Di Kantor Polisi.
16 May 2024 09:13
Wonosari - Kedewasaan seseorang tidak dilihat dari segi usia, karena yang menjadikan tolak ukur sebuah kedewasaan adalah kemampuan untuk memiliki pola pikir yang matang. Menjadi baik atau buruk adalah pilihan hidup apalagi baginyang sudah sudah memasuki fase dewasa.
Berbeda dengan S, 43 tahun, warga girisekar, panggang, Gunungkidul akibat tidak bisa mengendalikan diri dan hawa nafsunya, membuat dirinya harus meringkuk di Polres Gunungkidul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pasalnya pelaku dengan sengaja meremas bagian tubuh seorang mahasiswi berinisial ES, 20 tahun, menggunakan tangan kirinya dan mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami trauma psikologis.
Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali terhadap wanita yang berbeda namun yang berani melaporkan hanya korban ES, atas laporan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dilapangan dan berhasil mendapat keterangan tentang keberadaan si pelaku ucap Kasihumas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto,S.E.
Korban selain mengalami luka-luka karena terjatuh, juga mengalami trauma psikologis ini terlihat pada saat petugas unit Reskrim menunjukkan Sinpelaku kepada korban. Kepada pelaku pencabulan tersebut dijerat menggunakan Pasal 289 KUHP dan atau pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang UUPKS ( Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, imbuh Ps. Kanit Reskrim Polsek Panggang, Aipda Suyanto pada konferensi pers di Mapolres Gunungkidul.
(Humas Polres Gunungkidul).
Berbeda dengan S, 43 tahun, warga girisekar, panggang, Gunungkidul akibat tidak bisa mengendalikan diri dan hawa nafsunya, membuat dirinya harus meringkuk di Polres Gunungkidul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pasalnya pelaku dengan sengaja meremas bagian tubuh seorang mahasiswi berinisial ES, 20 tahun, menggunakan tangan kirinya dan mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami trauma psikologis.
Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali terhadap wanita yang berbeda namun yang berani melaporkan hanya korban ES, atas laporan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dilapangan dan berhasil mendapat keterangan tentang keberadaan si pelaku ucap Kasihumas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto,S.E.
Korban selain mengalami luka-luka karena terjatuh, juga mengalami trauma psikologis ini terlihat pada saat petugas unit Reskrim menunjukkan Sinpelaku kepada korban. Kepada pelaku pencabulan tersebut dijerat menggunakan Pasal 289 KUHP dan atau pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang UUPKS ( Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, imbuh Ps. Kanit Reskrim Polsek Panggang, Aipda Suyanto pada konferensi pers di Mapolres Gunungkidul.
(Humas Polres Gunungkidul).
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini