Cipta Kondisi Pilkada, Ribuan Miras Dimusnahkan
22 Oct 2024 13:57
Wonosari - Polres Gunungkidul dengan disaksikan oleh Forkopimda Gunungkidul, Tokoh agama dan Tokoh masyarakat Gunungkidul melakukan pemusnahan terhadap ribuan botol minuman keras dari berbagai jenis, hasil dari operasi cipta kondisi Polres Gunungkidul beserta jajaran, Selasa, 22 Oktober 2024.
Pemusnahan barang bukti miras yang dilakukan ini merupakan hasil operasi cipta kondisi terhadap peredaran minuman keras yang ada di Gunungkidul. Operasi cipta kondisi untuk mendukung pemilihan kepala daerah secara serentak 2024 ini, berhasil menyita kurang lebih 1.516 botol minimal keras yang terdiri dari Ciu sebanyak 569 botol dan sisanya minuman keras dari jenis anggur, Vodka, drum, bir dan minuman keras lainnya.
"Dengan pemusnahan miras ini, diharapkan memiliki efek jera bagi pelaku yang memperjual belikan minuman beralkohol tanpa ijin apalagi diperjual belikan kepada orang yang belum dewasa" ucap Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, S.I.K, M.Si.
Kapolres Gunungkidul kepada media mengatakan, dalam mengatasi peredaran miras, Polres Gunungkidul tidak bisa melakukan sendiri, namun perlu dukungan dan informasi dari masyarakat, bahwa mengkonsumsi minuman keras itu dapat merugikan kesehatan diri sendiri serta memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.
Alkohol bagi kepentingan medis memang memiliki manfaat positif, namun konsumsi minuman beralkohol dapat mempunyai pengaruh yang negatif misalkan memicu tindakan kriminal, atau bahkan dapat memiliki efek kehilangan kesadaran, dan ini sangat membahayakan terlebih dikonsumsi oleh seseorang yang sedang berkendara, pungkas Kapolres Gunungkidul.
( Humas Polres Gunungkidul ).
Pemusnahan barang bukti miras yang dilakukan ini merupakan hasil operasi cipta kondisi terhadap peredaran minuman keras yang ada di Gunungkidul. Operasi cipta kondisi untuk mendukung pemilihan kepala daerah secara serentak 2024 ini, berhasil menyita kurang lebih 1.516 botol minimal keras yang terdiri dari Ciu sebanyak 569 botol dan sisanya minuman keras dari jenis anggur, Vodka, drum, bir dan minuman keras lainnya.
"Dengan pemusnahan miras ini, diharapkan memiliki efek jera bagi pelaku yang memperjual belikan minuman beralkohol tanpa ijin apalagi diperjual belikan kepada orang yang belum dewasa" ucap Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, S.I.K, M.Si.
Kapolres Gunungkidul kepada media mengatakan, dalam mengatasi peredaran miras, Polres Gunungkidul tidak bisa melakukan sendiri, namun perlu dukungan dan informasi dari masyarakat, bahwa mengkonsumsi minuman keras itu dapat merugikan kesehatan diri sendiri serta memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.
Alkohol bagi kepentingan medis memang memiliki manfaat positif, namun konsumsi minuman beralkohol dapat mempunyai pengaruh yang negatif misalkan memicu tindakan kriminal, atau bahkan dapat memiliki efek kehilangan kesadaran, dan ini sangat membahayakan terlebih dikonsumsi oleh seseorang yang sedang berkendara, pungkas Kapolres Gunungkidul.
( Humas Polres Gunungkidul ).
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini