Stop Konsumsi Miras Oplosan!
20 Oct 2023 08:16
Kepolisan Resor (Polres) Bantul mengimbau kepada warga masyarakat untuk menghindari mengonsumsi minuman keras terutama miras oplosan.
Miras oplosan adalah minuman keras ilegal yang dibuat dengan mencampurkan bahan berbahaya atau tidak aman ke dalam minuman keras untuk meningkatkan kadar alkohol atau mengurangi biaya produksi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan miras oplosan menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir karena dampak yang ditimbulkan dari mengonsumsi miras ilegal ini dapat menyebabkan keracunan serius, merusak organ dalam, hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya untuk menghindari minuman keras yang tidak hanya merusak kesehatan, mengganggu masyarakat, tetapi juga dapat merenggut nyawa. Harapannya dapat menjadi pendorong untuk perubahan perilaku yang lebih baik, dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi kita semua.
''Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengonsumsi minuman keras ilegal serta meningkatkan upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap masyarakat yang menjual miras oplosan dalam bentuk apa pun,'' ujar Jeffry, Kamis (12/10/2023).
Adapun sanksi bagi masyarakat yang menjual atau mengoplos minuman keras yang dapat menyebabkan orang meninggal dunia dapat dikenakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Menurut Jeffry, hilangnya nyawa yang diakibatkan miras oplosan menjadi komitmen Polres Bantul untuk menjadikan Bantul bebas dari miras khususnya miras oplosan. Hal ini demi menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah Bantul.
''Sering kali miras menjadi faktor pertama dalam tindak kejahatan, dan miras juga dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa bila berlebihan atau menggunakan bahan bahaya yang tentunya tidak layak konsumsi,'' jelasnya.
Jeffry juga berharap peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras di wilayah Bantul. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.
''Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras illegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti,'' tandas Jeffry. (Safa Buana)
Miras oplosan adalah minuman keras ilegal yang dibuat dengan mencampurkan bahan berbahaya atau tidak aman ke dalam minuman keras untuk meningkatkan kadar alkohol atau mengurangi biaya produksi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan miras oplosan menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir karena dampak yang ditimbulkan dari mengonsumsi miras ilegal ini dapat menyebabkan keracunan serius, merusak organ dalam, hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya untuk menghindari minuman keras yang tidak hanya merusak kesehatan, mengganggu masyarakat, tetapi juga dapat merenggut nyawa. Harapannya dapat menjadi pendorong untuk perubahan perilaku yang lebih baik, dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi kita semua.
''Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengonsumsi minuman keras ilegal serta meningkatkan upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap masyarakat yang menjual miras oplosan dalam bentuk apa pun,'' ujar Jeffry, Kamis (12/10/2023).
Adapun sanksi bagi masyarakat yang menjual atau mengoplos minuman keras yang dapat menyebabkan orang meninggal dunia dapat dikenakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Menurut Jeffry, hilangnya nyawa yang diakibatkan miras oplosan menjadi komitmen Polres Bantul untuk menjadikan Bantul bebas dari miras khususnya miras oplosan. Hal ini demi menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah Bantul.
''Sering kali miras menjadi faktor pertama dalam tindak kejahatan, dan miras juga dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa bila berlebihan atau menggunakan bahan bahaya yang tentunya tidak layak konsumsi,'' jelasnya.
Jeffry juga berharap peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras di wilayah Bantul. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.
''Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras illegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti,'' tandas Jeffry. (Safa Buana)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini