[email protected] 085600479110

Standar Pelayanan Dan Maklumat Pelayanan SPKT Polres Bantul

5 Sep 2023    15:15

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap institusi penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh Warga Negara Indonesia tentang peningkatan pelayanan publik, maka bidang pelayanan masyarakat sebagai salah satu penjuru dalam memberikan pelayanan publik khususnya penerbitan Laporan Polisi dan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan pada SPKT Polres Bantul diharuskan untuk melakukan pelayanan prima guna membangun kepercayaan masyarakat. Diharapkan Standar Pelayanan dapat dipergunakan oleh pemohon sesuai keperluan serta memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan, baik pemerintah maupun lembaga swasta dan masyarakat.
Syarat Penerbitan Laporan polisi:
1. KTP pelapor
2. Saksi
3. Barang bukti
4. Surat rekomendasi dari reskrim memenuhi unsur tindak pidana

Syarat penerbitan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan:
1. Fc ktp pelapor
2. Fc bukti pendukung barang / surat yang hilang

Mekanisme dan Prosedur Pelayanan:
1. Pelapor diarahkan petugas SPKT untuk mengambil nomor antrian.
2. Pada saat menunggu antrian, pelapor duduk di kursi tunggu yang telah disediakan.
3. Jika telah sampai pada pemanggilan nomor antrian, Pelapor menuju petugas pelayanan SPKT untuk menyampaikan maksud dan tujuannya.
4. Jika Pelapor telah memenuhi persyaratan sesuai dengan syarat pelayanan, maka petugas SPKT segera membuatkan surat yang dimaksud Pelapor tersebut.
5. Jika Pelapor belum membawa persyaratan sesuai dengan syarat pelayanan maka petugas SPKT wajib memberikan penjelasan dengan jelas, baik, ramah dan sopan.
6. Setelah selesai maka petugas akan memberikan surat / bukti layanan sesuai dengan pelayanan yang dimaksud oleh Pelapor.

Biaya Pelayanan
Segala bentuk pelayanan di SPKT Polres Bantul tidak dipungut biaya (Gratis).

Produk Pelayanan
Produk Laporan Polisi dan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan berupa dokumen yang sah dan sesuai ketentuan yang ada, dengan dibubuhi tanda tangan Kapolres Bantul atau KA SPKT atas nama Kapolres Bantul serta dibubuhi stempel.

Jangka Waktu Penerbitan Laporan Polisi
Durasi penerbitan Laporan Polisi kurang lebih 60 menit.

Jangka Waktu Penerbitan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan
Durasi penerbitan kurang lebih 15 menit.

Saran Masukan / Pengaduan
Saran dan masukan bisa mengakses di :
1. Instagram : polresbantuldiy
2. Facebook : Humas Polres Bantul
4. WA dan SMS : 08112545820


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini