Polres Bantul Ungkap Kasus Dugaan TPPO di Tempat Karaoke
13 Nov 2024 08:51
Jajaran Polres Bantul mengungkap modus kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di tempat karaoke, Grogol X, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, milik SAM (24), warga Nganjuk, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, awal mula kejadian berlangsung pada Kamis (7/11/2024), Unit PPA Polres Bantul menerima informasi adanya eksploitasi anak dari luar Bantul di sekitar tempat karaoke Parangkusumo.
Selanjutnya, pada Jumat (8/11/2024) sekira pukul 02.00 WIB dilakukan pengecekan di tempat tempat karaoke wilayah Parangkusumo dan benar didapati adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu/LC, ucap Jeffry, Selasa (12/11/2024).
Korban yang merupakan anak di bawah umur dipekerjakan sebagai pemandu lagu/LC. Di mana, korban adalah perempuan inisial LM (14), Cilacap, Jawa Tengah.
Modusnya, tempat karaoke milik SAM membutuhkan karyawan. Lalu karyawan yang sudah keluar dari karaoke merekomendasikan dan memasukkan LM, kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana,
Akhirnya, LM bisa masuk dan bekerja di lokasi tersebut usai ada campur tangan dari mantan karyawan SAM.
Selanjutnya, korban dan pengelola atau pemilik karaoke yakni SAM dibawa ke Polres Bantul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, kami sempat mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp565.000, satu botol miras, nota pembayaran booking LC dan room karaoke, dan buku catatan pendapatan harian karaoke, ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, awal mula kejadian berlangsung pada Kamis (7/11/2024), Unit PPA Polres Bantul menerima informasi adanya eksploitasi anak dari luar Bantul di sekitar tempat karaoke Parangkusumo.
Selanjutnya, pada Jumat (8/11/2024) sekira pukul 02.00 WIB dilakukan pengecekan di tempat tempat karaoke wilayah Parangkusumo dan benar didapati adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu/LC, ucap Jeffry, Selasa (12/11/2024).
Korban yang merupakan anak di bawah umur dipekerjakan sebagai pemandu lagu/LC. Di mana, korban adalah perempuan inisial LM (14), Cilacap, Jawa Tengah.
Modusnya, tempat karaoke milik SAM membutuhkan karyawan. Lalu karyawan yang sudah keluar dari karaoke merekomendasikan dan memasukkan LM, kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana,
Akhirnya, LM bisa masuk dan bekerja di lokasi tersebut usai ada campur tangan dari mantan karyawan SAM.
Selanjutnya, korban dan pengelola atau pemilik karaoke yakni SAM dibawa ke Polres Bantul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, kami sempat mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp565.000, satu botol miras, nota pembayaran booking LC dan room karaoke, dan buku catatan pendapatan harian karaoke, ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini