Berhati-hati dan Bijak dalam Menggunakan Media Sosial
20 Oct 2023 08:21
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan beretika dalam bermain media sosial, mengingat pentingnya menyebarkan informasi yang benar dan agar terhindar dari pelanggaran hukum.
Dalam era digital saat ini, kasus berita palsu atau hoaks menjadi masalah serius di media sosial. Berita palsu yang disebarkan dapat menciptakan kebingungan, memicu ketegangan sosial, bahkan bisa merusak reputasi seseorang.
''Saat bermain media sosial, ingatlah bahwa menyebarkan informasi yang salah dapat berdampak buruk. Pelajari, verifikasi, dan pastikan kebenarannya terlebih dulu,'' ujar Jeffry, Jumat (13/10/2023).
Polisi juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa akan ada tindakan hukum bagi siapa pun yang menyebarkan ujian kebencian, menghina, atau menyebarkan konten yang merugikan dapat dikenaka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 5 hingga 6 tahun penjara dan/denda maksimal Rp. 1 miliar.
Jeffry berharap masyarakat dapat menggunakan media sosial sebagai wadah yang positif dan informatif.
''Bermain media sosial dengan bijak adalah tanggung jawab kita bersama untuk membangun masyarakat yang sehat dan bermartabat,'' tandasnya. (Safa Buana)
Dalam era digital saat ini, kasus berita palsu atau hoaks menjadi masalah serius di media sosial. Berita palsu yang disebarkan dapat menciptakan kebingungan, memicu ketegangan sosial, bahkan bisa merusak reputasi seseorang.
''Saat bermain media sosial, ingatlah bahwa menyebarkan informasi yang salah dapat berdampak buruk. Pelajari, verifikasi, dan pastikan kebenarannya terlebih dulu,'' ujar Jeffry, Jumat (13/10/2023).
Polisi juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa akan ada tindakan hukum bagi siapa pun yang menyebarkan ujian kebencian, menghina, atau menyebarkan konten yang merugikan dapat dikenaka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 5 hingga 6 tahun penjara dan/denda maksimal Rp. 1 miliar.
Jeffry berharap masyarakat dapat menggunakan media sosial sebagai wadah yang positif dan informatif.
''Bermain media sosial dengan bijak adalah tanggung jawab kita bersama untuk membangun masyarakat yang sehat dan bermartabat,'' tandasnya. (Safa Buana)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini