Asmara Jadi Motif 4 Pelaku Pengeroyokan di Jetis Bantul
19 Sep 2023 11:32
Empat pelaku kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Fajar Waskita (27) warga Imogiri, Bantul mengalami luka-luka berhasil diamankan Satreskrim Polres Bantul. Para pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, empat tersangka RGB (24) WS alias DD (24), HPN (46) dan R alias DD (24) yang semuanya warga Imogiri. Tersangka RGB merupakan tersangka utama.
''Masing-masing memiliki peran yang berbeda saat kejadian pengeroyokan,'' jelas Bayu saat menggelar di Mapolsek Bantul, Senin (18/09/2023).
Bayu mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya di Jalan Barongan, Balakan, Sumberagung, Jetis, Bantul pada 14 September 2023 lalu.
Dari laporan tersebut, polisi menyelidiki kasus ini dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
''Dari hasil penyelidikan tersebut, kami memperoleh informasi beberapa orang yang diduga menjadi pelaku yang mengarah kepada empat orang tersebut,'' katanya.
Polisi kemudian menangkap para tersangka secara estafet. Ikut diamankan sejumlah barang buki berupa kendaraan dan pakaian. Sedangkan pisau lipat masih dalam pencarian.
''Untuk barang bukti pisau lipat masih dalam pencarian. Dari pengakuan pelaku, pisau itu langsung dibuang ke sungai setelah melakukan pengeroyokan,'' katanya.
Pengeroyokan ini dilatarbelakangi karena adanya masalah pribadi antara korban dan pelaku utama RGB. Pelaku kesal lantaran korban secara diam-diam memiliki hubungan asmara dengan istrinya.
Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun 6 bulan penjara.
''Masing-masing memiliki peran yang berbeda saat kejadian pengeroyokan,'' jelas Bayu saat menggelar di Mapolsek Bantul, Senin (18/09/2023).
Bayu mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya di Jalan Barongan, Balakan, Sumberagung, Jetis, Bantul pada 14 September 2023 lalu.
Dari laporan tersebut, polisi menyelidiki kasus ini dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
''Dari hasil penyelidikan tersebut, kami memperoleh informasi beberapa orang yang diduga menjadi pelaku yang mengarah kepada empat orang tersebut,'' katanya.
Polisi kemudian menangkap para tersangka secara estafet. Ikut diamankan sejumlah barang buki berupa kendaraan dan pakaian. Sedangkan pisau lipat masih dalam pencarian.
''Untuk barang bukti pisau lipat masih dalam pencarian. Dari pengakuan pelaku, pisau itu langsung dibuang ke sungai setelah melakukan pengeroyokan,'' katanya.
Pengeroyokan ini dilatarbelakangi karena adanya masalah pribadi antara korban dan pelaku utama RGB. Pelaku kesal lantaran korban secara diam-diam memiliki hubungan asmara dengan istrinya.
Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun 6 bulan penjara.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini