Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas, Polres Bantul Berikan Imbauan
12 Oct 2023 14:06
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffri Prada Widnyana, mengimbau kepada masyarakat, terutama bagi para pengemudi sepeda motor agar tertib dalam berlalu lintas.
Dalam hal ini, ia menyampaikan bahwa para pengendara diharapkan dapat mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak mengubah kendaraan yang tidak memenuhi standar.
''Diharapkan bagi para pengendara, terutama roda dua, untuk selalu tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm SNI, tidak menggunakan handphone saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta tidak melawan arus jalan,'' ujarnya, Kamis (12/10/2023).
Selain itu, Iptu I Nengah Jeffri Prada Widnyana juga menambahkan iimbauannya, terkait dengan atribut kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia mengatakan, kendaraan yang masuk dalam kategori tidak sesuai dengan standar kendaraan bermotor, diantaranya seperti mengganti knalpot asli dengan knalpot brong, menggunakan ban motor dengan ukuran kecil serta tidak terdapat spion kanan kiri.
Akibatnya, banyak ditemukan kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara sepeda motor yang tidak berlaku tertib lalu lintas.
Sehingga, imbauan ini harus terus digencarkan, dengan harapan kesadaran dari masyarakat untuk dapat tertib dalam berkendara.
''Semoga dengan adanya imbauan ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, sehingga dapat meminimalisir jumlah laka lantas,'' tambahnya.
Selain sebagai wujud mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, tertib berlalu lintas juga merupakan salah satu cara untuk melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara.
''Mematuhi tata tertib berlalu lintas sangatlah penting, karena pada dasarnya, penyebab kecelakaan lalu lintas berawal dari menyalahi aturan berkendara dan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar. Untuk itu, diharapkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan dalam berlalu lintas untuk mengurangi kemungkinan terjadinya laka lantas,'' tandasnya. (Nakita Sahalissa)
Dalam hal ini, ia menyampaikan bahwa para pengendara diharapkan dapat mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak mengubah kendaraan yang tidak memenuhi standar.
''Diharapkan bagi para pengendara, terutama roda dua, untuk selalu tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm SNI, tidak menggunakan handphone saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta tidak melawan arus jalan,'' ujarnya, Kamis (12/10/2023).
Selain itu, Iptu I Nengah Jeffri Prada Widnyana juga menambahkan iimbauannya, terkait dengan atribut kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia mengatakan, kendaraan yang masuk dalam kategori tidak sesuai dengan standar kendaraan bermotor, diantaranya seperti mengganti knalpot asli dengan knalpot brong, menggunakan ban motor dengan ukuran kecil serta tidak terdapat spion kanan kiri.
Akibatnya, banyak ditemukan kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara sepeda motor yang tidak berlaku tertib lalu lintas.
Sehingga, imbauan ini harus terus digencarkan, dengan harapan kesadaran dari masyarakat untuk dapat tertib dalam berkendara.
''Semoga dengan adanya imbauan ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, sehingga dapat meminimalisir jumlah laka lantas,'' tambahnya.
Selain sebagai wujud mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, tertib berlalu lintas juga merupakan salah satu cara untuk melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara.
''Mematuhi tata tertib berlalu lintas sangatlah penting, karena pada dasarnya, penyebab kecelakaan lalu lintas berawal dari menyalahi aturan berkendara dan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar. Untuk itu, diharapkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan dalam berlalu lintas untuk mengurangi kemungkinan terjadinya laka lantas,'' tandasnya. (Nakita Sahalissa)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini